Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara yang nilainya mencakup Rp 78 triliun.
Baca juga: Beda Jalan KPK dengan Kejagung Adili Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun
Pengembalian Aset
Selanjutnya, pihak Kejagung meminta kepada Surya Darmadi untuk mengembalikan aset dari total kerugian negara Rp 78 triliun.
"Sekarang kami konsentrasi di pengembalian aset. Karena kerugian juga besar kan, Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Senin (15/8/2022) malam, dikutip dari Tribunnews.
Pengembalian aset, kata Febrie, sudah mulai dilakukan.
Saat ini pengembalian aset sudah hampir mencapai Rp 10 triliun.
"Belum dihitung persisnya, hampir Rp 10 triliun. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti," lanjut Febrie.
Jampidsus sampai saat ini masih menghitung nilai aset yang sudah disita.
Selanjutnya, jaksa akan terus mencari aset-aset Surya Darmadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Fandi Permana)