Kemudian, untuk anggota yang diduga melanggar etik, menurut Hendardi tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana.
"Namun, penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan," katanya.
"Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul," lanjut dia.