TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia resmi meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 melalui unggahan di Instagram @bank_indonesia, pada Kamis (18/8/2022).
Pada unggahan tersebut ampak seorang warganet memberikan komentar terkait bagaimana cara mendapatkan uang baru tersebut.
"Untuk cara dapatnya bagaimana?" tulis akun @keylatifah_
Komentar tersebut langsung mendapat jawaban dari pihak Bank Indonesia.
Bank Indonesia mengungkapkan uang baru itu bisa didapatkab dengan melakukan penukaran lewat kas keliling yang disediakan BI.
Baca juga: Mengenali Tujuh Pecahan Uang Baru TE 2022, Berikut Ciri-ciri Keasliannya
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menukarkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.
Diantaranya adalah harus mendaftar lebih dulu di aplikasi PINTAR yang diakses di laman pintar.bi.go.id.
"Untuk penukarannya, silakan lakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id."
"Mengenai ketersediaan jadwal dan lokasi kas keliling Bank Indonesia silakan lakukan pengecekan secara berkala pada aplikasi PINTAR yaa, karena jadwal dan lokasi kas keliling akan diperbaharui secara berkala," terang Bank Indonesia menjawab komentar warganet.
"Selain melalui Bank Indonesia, kamu juga dapat melakukan penukaran uang kertas Tahun Emisi 2022 melalui bank umum dengan terlebih dahulu menghubungi perbankan yang dituju untuk mengetahui informasi lebih lanjut."
"Syarat dan ketentuan penukaran dikembalikan kepada kebijakan perbankan terkait."
"Semoga informasinya membantu dan uang kertas Tahun Emisi 2022 dapat segera diperoleh," lanjut Bank Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, simak cara mendapatkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 berikut: