Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum melaporkan dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh staf Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membeberkan alasan kenapa pihaknya belum menempuh upaya tersebut.
Kata Susi, sejauh ini pihaknya belum memastikan lebih jauh terkait dengan masalah hukum tersebut sebab upaya percobaan suap itu belum sepenuhnya terjadi.
Karena pada faktanya, kata dia, staf LPSK yang disodorkan dua amplop cokelat setebal 1 cm itu belum mengetahui secara jelas isinya.
"Karena gak ada problem hukum di situ bagi kami. Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suapkah, percobaan gratifikasikah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," kata Susi saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Setelah 2 Amplop Coklat, Terungkap Lagi LPSK Didesak Berikan Perlindungan bagi Istri Ferdy Sambo
Kendati begitu, jika memang nantinya KPK membutuhkan keterangan dari LPSK, maka LPSK terbuka untuk memberikan apa yang dibutuhkan oleh KPK.
Terlebih saat ini, sudah ada satu organisasi tim advokat penegakan hukum dan keadilan (TAMPAK) yang melaporkan dugaan suap tersebut.
"Tapi kita terbuka saja siapa saja boleh melaporkan hal tersebut kami siap nanti kalaupun harus diperiksa," ucap Susi.
Tak hanya itu, kata Susi, LPSK juga untuk saat ini masih menaruh fokus pada perlindungan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Terlebih yang bersangkutan saat ini, sudah menerima perlindungan penuh dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator.
"Sampai sekarang kami hanya fokus untuk perlindungan terhadap Bharada E jadi kami belum ada rencana untuk melaporkan hal tersebut," tukas Susi.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, akan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin berinisiatif melakukan penelaahan terkait dugaan penyuapan dua amplop cokelat di Kantor Propam Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, penelaahan itu sejatinya bisa saja dilakukan dengan mudah, satu di antaranya melalui tayangan closed circuit television (CCTV).
"Iya gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang kalau ada upaya membuktikan menurut saya," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Tak hanya itu, penelaahan itu juga bisa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa staf Propam yang bertugas pada saat kejadian pemberian dua amplop itu.
Berdasarkan keterangan Edwin, upaya pemberian dua amplop itu dilakukan pada 13 Juli 2022 lalu.
"Enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu loh. Kalau mau membuktikan gampang. Tapi soal isinya apa (di dalam amplop) tanya sama yang memberikan," tutur Edwin.
Lebih lanjut, cara pembuktian lain juga bisa dilakukan dengan pengecekan daftar tamu yang hadir pada hari tersebut.
Di mana, nama para staf LPSK yang hadir pada hari tersebut bisa tercatat di daftar tamu di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
"Termasuk bisa, kan kami juga pasti tercatat di situ, kehadiran kami tercatat di situ," tukas dia.
Jika Layak, Bakal Diselidiki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman atas laporan dugaan suap berupa dua amplop cokelat ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, staf LPSK mengaku disodorkan dua amplop cokelat setebal 1 cm saat melakukan pemeriksaan di Kantor Propam Polri 13 Juli 2022 atau pasca insiden tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya memungkinkan akan membuka penyelidikan untuk mendalami dugaan suap tersebut jika memang laporan tersebut layak.
"Sekali lagi KPK, sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindaklanjuti," kata Ghufron kepada awak media, Rabu (17/8/2022).
Kendati begitu, untuk saat ini Ghufron belum dapat memastikan lebih jauh nasib laporan dugaan suap itu.
Sebab, laporan yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat TAMPAK itu masih ditelaah KPK dalam tahap verifikasi.
"Kalau di (bagian, red) pengaduan kami ada masuk (laporan itu, red), tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ghufron.
"Jadi, kami masih akan melihat apakah laporan tentang dugaan entah penyuapan ataupun dugaan percobaan penyuapan itu telah dilaporkan ke dinas atau unit PLPN kami," tukas dia.