News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Perjalanan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang Kembali Ditangkap KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ajay Priatna ditangkap penyidik KPK, Rabu (17/8/2022), sesaat setelah dirinya menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Akan tetapi, Ali tidak menginfokan perkara yang menjerat Ajay Priatna.

Dia hanya mengatakan pengumuman terkait kasus yang melibatkan Ajay akan disampaikan pada hari ini, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dijemput KPK Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Besok (hari ini, red) kami sampaikan perkembangannya ya," kata Ali.

Kasus Suap Rp 1,6 Miliar Pembangunan RS di Cimahi

Ajay Muhammad Priatna terjerat kasus dugaan penerimaan suap Rp1,6 miliar terkait izin rumah sakit.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2020.

Baca juga: Periksa Sekda Cimahi, KPK Dalami Dugaan Oknum Penyidik Terima Suap di Kasus Ajay Priatna

Ajay didakwa menerima suap senilai Rp1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.

Pemberian agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

Baca juga: Ajay Priatna Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6,3 Miliar Selama Dua Tahun

Atas perbuatannya, Ajay Priatna pun divonis penjara 2 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini