Diantaranya, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan ART PC, Kuat Maruf dan kini bertambah PC.
"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya.
Seperti halnya dengan keempat tersangka awal, penyidik menjerat PC dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi)