News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

CCTV Vital di Kasus Tewasnya Brigadir J Ditemukan, Ungkap Situasi Sebelum hingga Sesudah Insiden

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Foto CCTV yang ada di sekitar rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Kiri). Foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (Kanan). Polri menyatakan telah menemukan CCTV vital di kasus tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat.

Diantaranya, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan ART PC, Kuat Maruf dan kini bertambah PC. 

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya.

Seperti halnya dengan keempat tersangka awal, penyidik menjerat PC dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini