TRIBUNNEWS.COM- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan CCTV, Putri Candrawathi terpantau berada di lokasi Saguling sampai Duren Tiga, TKP penembakan.
Putri bahkan juga terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Polri telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022), mengutip dari tayangan Kompas TV.
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi terekam CCTV berada di rumah Saguling dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Bukti elektronik CCTV tersebut diperoleh dari DVR pos satpam.
Putri Candrawathi juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Andi.
Pihak kepolisian juga telah menemukan CCTV yang menggambarkan secara keseluruhan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Putri kini dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Salis/Abdi Ryanda)