News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ada di Lokasi hingga Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J- Istri Ferdy Sambo jadi tersangka. Putri terpantau berada di lokasi Saguling sampai Duren Tiga dan terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan CCTV, Putri Candrawathi terpantau berada di lokasi Saguling sampai Duren Tiga, TKP penembakan.

Putri bahkan juga terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Polri telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022), mengutip dari tayangan Kompas TV.

Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Baca juga: Polri Temukan Rekaman CCTV yang Gambarkan Keseluruhan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi terekam CCTV berada di rumah Saguling dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Bukti elektronik CCTV tersebut diperoleh dari DVR pos satpam.

Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo- Istri Ferdy Sambo jadi tersangka. Putri terpantau berada di lokasi Saguling sampai Duren Tiga dan terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J. (ISTIMEWA)

Putri Candrawathi juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

“PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Andi.

Pihak kepolisian juga telah menemukan CCTV yang menggambarkan secara keseluruhan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Putri kini dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Salis/Abdi Ryanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini