"Jangan-jangan ini hanya pencitraan karena kasus Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo)," kata Soleman, Rabu (17/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kapolda Sumut Janji Berantas Judi di Sumatera Utara
Menurut Soleman, Polri tidak boleh melindungi para bandar judi online ini.
Untuk itu, setiap kali ada penangkapan pelaku atau bandar judi online, maka harus segera diumumkan ke publik.
Termasuk bos besar di balik judi online tersebut.
"Iya, harus dibuka ke publik. Begitu ditangkap, harus dibuka ke publik, ini ditangkap, bosnya siapa, harusnya begitu," lanjut Soleman.
Soleman tak menampik adanya peluang para bandar judi online masuk ke tubuh Polri untuk mengamankan bisnisnya.
Menurut Solemen, jika ada anggota atau pejabat Polri yang terbukti terlibat dalam jaringan mafia judi online, maka sudah saat ditindak tegas.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Mengatakan Doa Warga Sumut Akan Diterima Tuhan Jika Judi Diberantas
Isu Keterlibatan Ferdy Sambo
Belakangan ini Ferdy Sambo disebut-sebut terlibat dalam bisnis gelap judi alias konsorsium 303.
Bahkan, dalam lingkaran perjudian tersebut, Ferdy Sambo dikenal dengan sebutan 'Kaisar Sambo'.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri segera melakukan penyelidikan.
Apalagi saat ini, kata Bambang, tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri sangat menurun.
"Kondisi saat ini dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikannya pada publik secara transparan dan akuntabel."
"Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar," kata Bambang Rukminto dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Kapolri Perintahkan Berantas Aktivitas Judi Online dan Konvensional, Termasuk Pihak yang Melindungi