Padahal, menurutnya Kejaksaan Agung akan kalah di pengadilan apabila berkas penyelidikan tersebut tidak diperbaiki sebagaimana.
Hal tersebut disampaikannya di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (18/8/2022).
"Oleh sebab itu, sudahlah yang itu, biar bolak balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR sampai menemukan formulasi. Kita buka jalur yang non yudisial ini, sebagai pengganti KKR. Kalau KKR menunggu UU lagi, tidak jadi-jadi. Sementara kita harus segera berbuat," kata Mahfud.
"Soal ada kritik biasalah, saya senang ada kritik. Kalau saya tidak apa-apa. Akan didengarkan serta dilaksanakan. Dan anda boleh cek lah transparan kita ini bahwa masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik," sambung dia.
Sebelumnya Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapat salinan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang disebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sandrayati mengakui dokumen yang diduga salinan Keppres tersebut telah beredar.
Namun demikian, ia enggan mengomentari dokumen Keppres yang keabsahannya belum bisa dipastikan tersebut.
Hal tersebut disampaikannya melalui videoconference dalam diskusi publik bertajuk Perlindungan Saksi dan Korban di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai pada Kamis (18/8/2022) di sebuah hotel Jakarta Pusat.
"Saya sampai hari ini belum mendapat salinan dari Keppres tersebut. Saya tidak mau mengomentari sesuatu yang belum saya baca secara langsung. Jadi beredar memang ada teks yang katanya salinan, tapi kan saya tidak bisa tahu keabsahannya," kata Sandrayati.
Senada, Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab menyampaikan sampai saat ini Komnas HAM belum mengetahui tim yang dimaksud Jokowi akan bekerja untuk apa, metode kerjanya bagaimana, serta siapa saja anggota tim tersebut.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan menunggu hal tersebut diumumkan pemerintah terlebih dulu.
Selain itu, kata dia, sampai hari ini secara hukum penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 hanya melalui pengadilan HAM.
Untuk itu, kata dia, Komnas HAM hanya fokus kepada tugas pokoknya sebagaimana yang dimaksud oleh UU nomor 26 tahun 2000 yaitu sebagai penyelidik pelanggaran HAM dalam kerangka criminal justice system.
Namun demikian di sisi lain, lanjut dia, Komnas HAM juga menyadari bahwa dalam UU nomor 26 tahun 2000 pada pasal 47 dinyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya jalan di luar pengadilan melalui mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsialiasi.