"Pertanyaannya apakah yang dimaksud dengan pasal 47 itu yang dimaksud oleh Pak Presiden, saya tidak memiliki informasi yang cukup untuk itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah.
RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan.
Hal tersebut disampaikannya dalam pidato Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2022 di gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/8/2022).
“Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” katanya.