- No telepon
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Syarat Tukar Uang Baru TE 2022 di Kas Keliling
Baca juga: Ciri-ciri Uang Rupiah Kertas Baru 2022, Kenali Keasliannya
1. Masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang tersedia untuk ditukarkan di lokasi kas keliling tersebut.
2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling tersebut.
4. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 (tiga ratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.
5. Dalam rangka pengedaran uang Rupiah emisi baru Tahun Emisi (TE) 2022, masyarakat dapat melakukan pemesanan uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
b. Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentikan oleh Bank Indonesia.
c. Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut: