TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.
Penyidik juga disebut mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo tersebut.
Lantas, seperti apa tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J?
Sebut Putri Seharusnya Tak Ikut Bohong
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku akan melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo karena telah membuat laporan palsu ke polisi.
Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi seharusnya tidak ikut berbohong dan tidak bersembunyi di balik layar, lalu memberikan kesaksian yang benar kepada publik.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin mengatakan tetap akan melaporkan Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Duga Ada Upaya Buat Kisah Baru
Putri diduga telah membuat laporan palsu, dengan membuat tuduhan Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol.
"Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual, dan mengatakan almarhum menodongkan senjata," ujarnya di Jambi, Jumat (19/8/2022), dilansir Kompas.com.
Kamaruddin pun menilai Ferdy Sambo dan istrinya melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56.
Berharap Putri Candrawathi Bisa Beri Penjelasan