News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Perlu Buat Tafsir Larangan Kampanye di Kampus, Pengamat: Untuk Hapus Tuduhan Partisan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib membuat tafsir terkait frasa larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pendidikan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, jika ingin mewujudkan wacana kampanye di kampus, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib membuat tafsir terkait frasa larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pendidikan.

Sebab menurut Adi, dalam pemilu ada kecenderungan kampus, sekolah atau lembaga pendidikan bersikap partisan. Bila tanpa batasan yang jelas, maka bisa saja kampanye di kampus justru disalahgunakan oleh lembaga pendidikan.

Penyalahgunaan itu misalnya, hanya mengundang salah satu calon. Sedangkan calon yang tidak disukai, tak masuk undangan.

“Karena ada kecenderungan kalau pemilu, kampus sekolah lembaga pendidikan ini partisan. Yang diundang hanya salah satu calon, tidak diundang calon lainnya yang tidak disukai,” ungkap Adi kepada Tribunnews.com, Jumat (19/8/2022).

Sehingga menurut Adi, peraturan atau tafsir larangan penggunaan fasilitas pendidikan harus dibuat KPU agar tak ada kesan menabrak larangan kampanye sebagaimana dalam UU Pemilu.

“Dalam batas apa boleh tidaknya menggunakan itu saya kira KPU harus menerjemahkan. Paling penting adalah bagaimana ketika ada debat kandidat di kampus, semua eksponen yang bertending itu diundang sehingga tidak ada tuduhan kampus hanya jadi alat politik kelompok tertentu,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini