TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi jadi tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski tersangka, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan karena alasan sakit.
Penetapan tersangka pada Putri Candrawathi menuai komentar dan respons dari sejumlah pihak.
Level menteri, lembaga negara mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesia Police Watch (IPW) dan keluarga Brigadir J pun angkat bicara.
Berikut kumpulan respons pihak terkait menyoal status tersangka Putri Candrawathi.
1. Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, enggan berkomentar banyak terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Mabes Polri kembali menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan berencana itu.
Kepolisian menetapkan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka Putri Candrwathi adalah murni kewenangan kepolisian.
Hal itu ia sampaikan, sesuai menjadi pembicara utama (kynote speaker) Dialog Kebangsaan di Kampus Stiba, Makassar, Jumat (19/8/2022) siang.
"Terserah polisi saja lah," singkat Mahfud MD saat dikerumuni wartawan di samping pintu mobil yang ditumpangi.
2. Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan buka suara soal penetapan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.