News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Level Menteri, Lembaga hingga Keluarga Brigadir J Komentari Status Tersangka Istri Ferdy Sambo

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J dan Putri Candrawathi, yang baru saja diumumkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mahfud MD, Komnas HAM, Komnas Perempuan, IPW hingga Keluarga Brigadir J angkat bicara soal penetapan tersangka Putri Candrawathi.

“Pertama Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan ibu PC sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/8/2022).

“Tentu penetapan sebagai tersangka ini telah melalui proses yang panjang,” ujarnya menambahkan.

Meski Putri Cadrawatrhi telah ditetapkan sebagai tersangka, sambung dia, maka istri Irjen Ferdy Sambo ini tetap memiliki sejumlah hak sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Adapun hak-hak yang didapatkan PC di antaranya hak melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.

Kemudian hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.

“Dan dalam konteks inilah kami mengharapkan dan emrekominadsikan hak-hak ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara,” ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Istri Tersangka, Ayah Brigadir J Belum Merasa Lega sampai Ada Putusan Hakim

Bersamaan, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini melanjutkan, hak selanjutnya ialah berkaitan dengan kondisi psikologis.

Hal itu merujuk atas kesimpulan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kata dia, mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan.

“Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan,” ucap Iswarini

“Proses pendampingan sikologis akan memungkinkan ibu pc untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini,” lanjut dia.

Selanjutnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa negara melalui aparat penegak hukum menghortmati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi yang disebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Pemantauan tersebut dilakukan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini