Kemudian terakhir, kata dia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk kelanjutan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J ini.
3. Indonesia Police Watch (IPW)
Timsus Mabes Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi keputusan kepolisian itu. Menurutnya, kinerja kepolisian telah menjawab keraguan masyarakat atas sengkarut kasus yang sudah berproses 40 hari itu.
"Jadi pertama kita harus mengapresiasi kerja Timsus dan Insut yang semula masyarakat skeptis, ternyata telah tuntas dengan kinerja timsus yang telah menetapkan 5 orang tersangka termasuk Bu Putri," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (19/8/2022).
Selain itu, Sugeng juga menyoroti bertambahnya daftar polisi yang diduga menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Menurutnya, banyaknya anggota polisi yang tersandung kasus Brigadir J bukan sesuatu yang mengejutkan.
"Setelah bertambah lagi 83 orang yang diduga terlibat di dalam dugaan pelanggaran kode etik dan juga obstruction of Justice bukan sesuatu yang apa mengejutkan. Itu adalah satu proses penyidikan yang profesional tidak ada yang ditutup-tutupi," imbuhnya.
4. Keluarga Brigadir J
Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, merespons ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Samuel Hutabarat pun mengapresiasi kinerja Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri ini.
"Sangat mengapresiasi kinerja tim khusus yang dibentuk Kapolri," ucap Samuel dalam program Breaking News di Kompas TV, Jumat sore.
Untuk langkah selanjutnya, Samuel menyebut, pihaknya akan bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan Timsus.