"Pertanyaan sebaliknya apakah PC (Putri Candrawathi) mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau yah silakan ajukan diri sebagai justice colaborator," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Namun begitu, Edwin mengaku pihaknya akan tetap mempersilakan jika Putri Candrawathi nantinya mengajukan justice colaborator.
Nantinya, tim LPSK bakal mendalami apakah dia layak mendapatkan justice collaborator.
"Tentu akan kami dalami persyaratannya," ujarnya.
Diketahui, Putri Candrawathi diumumkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Putri Candrawathi berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi hingga alat bukti yang terkait kasus tersebut.
"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (20/8/2022).
Namun begitu, Agus masih enggan merinci terkait peran Putri Candrwathi dalam kasus tersebut.
Hal yang pasti, kasus tersebut masih terus dalam proses pendalaman penyidik Timsus.
Baca juga: Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Belum Ditahan, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo ?
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan Putri Candrawathi dilakukan dengan berdasar dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri Candrawathi sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," katanya.