News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Posisi Putri Candrawathi Dilematis, Bakal Lawan Ferdy Sambo Jika Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.

"Ini agar proses hukum tidak berkepanjangan," kata Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/8/2022).

Sandrayati menyebut tahapan penanganan perkara seperti jalan di tempat lantaran informasi yang berubah.

Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mengingatkan terkait hak Putri Candrawathi.

"Semoga informasi ke depannya terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak semua orang, termasuk korban dan tersangka," katanya.

83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J

Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Baca juga: Kompolnas: Timsus Polri Harusnya Berani Periksa Ferdy Sambo Karena Sudah Tidak Menjabat Kadiv Propam

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.

Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini