"Nah kami juga berupaya mudah-mudahan korupsi yang di kami berhasil dengan baik sampai pada penyidikan selesai dengan baik penuntutan dan persidangan yang diharapkan tidak ada putusan bebas seperti apa yang terjadi di Pertamina yang di Australia," ujar Karyoto.
Kendati demikian, KPK sendiri belum mengumumkan perkara dugaan korupsi yang menyeret Karen Agustiawan.
Namun, Karen bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, bekas Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Mereka dilarang ke luar negeri terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).
Keempatnya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, mulai 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.
"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali.
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujarnya.