Diketahui hingga saat ini ada 63 Polri yang berstatus sebagai terperiksa pelanggara etik penanganan kasus Brigadir J.
Dari jumlah tersebut 35 orang telah terbukti melanggar kode etik dan sisanya masih dalam proses pendalaman.
Menyikapi hal tersebut, Hendardi mengatakan secara umum penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo serta beberapa personil lain dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh tim khusus bentukan Kapolri bisa dikatakan telah mengesankan penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu di dalam Polri.
"Namun penerapan status tersangka maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil baik dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel, dan terbuka dalam prosesnya," kata Hendardi dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/8/2022).
Menurut Hendardi, hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri.
Baca juga: Tidak Ada Penyiksaan Kepada Brigadir J Berdasar CCTV, Komnas HAM Masih Tunggu Hasil Autopsi Kedua
Kemudian, untuk anggota yang diduga melanggar etik, menurut Hendardi tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana.
"Namun, penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan," katanya.
"Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul," lanjut dia.
Melihat cukup banyak personil Polri yang diperiksa berkaitan dengan pelanggaran etik dan pidana, menurut Hendardi sangat penting dipertimbangkan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi.
Baca juga: Usut Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Ini Hasil Pemeriksaan Timsus di Rumah Ferdy Sambo di Magelang
Menurutnya, dugaan sangkaan atau menyatakan ketidakprofesionalan anggota mesti dengan pertimbangan matang menyangkut apakah seluruh personil dalam 3 jenjang proses penyelidikan dan penyidikan dimulai di Polres Jakarta Selatan, lalu Polda Metro Jaya, maupun terakhir di Bareskrim Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis.
"Juga kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair," katanya.
Seyogyanya setiap proses pemeriksaan, menurut Hendardi, baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel.
Baca juga: Mahfud MD Cerita Detik-detik Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional," katanya.
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.