TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kemungkinan akan digelar pada Kamis (25/8/2022).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
"Kemungkinan hari Kamis," ujar Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya sempat beredar informasi, sidang etik Ferdy Sambo bakal digelar hari ini.
Saat dikonfirmasi, Dedi Prasetyo memastikan bahwa rencana tersebut ditunda.
Baca juga: Penjelasan Mahfud Soal 3 Hari Pengumuman Tewasnya Brigadir J hingga Perubahan Skenario Ferdy Sambo
“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum (Divisi Hukum),” ucap dia.
Adapun Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, ada 4 tersangka lain, salah satunya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Minta Kapolri Gelar Terbuka Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo
Saor Siagian Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) meminta Sidang Kode Etik menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dilakukan terbuka.