News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Partai Pemersatu Bangsa Tak Lengkap, Egi Sudjana Mengadu ke Bawaslu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Eggi Sudjana di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Selasa (23/8/2022). Pihaknya melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Eggi Sudjana melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Gugatan ini diajukan dalam bentuk permohonan sengketa pendaftaran Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Menggugat KPU lewat Bawaslu untuk kiranya dipertimbangkan PBB berhak untuk jadi peserta Pemilu 2024," ujar dia kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Eggi menilai gugatan yang dilakukan PPB tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

Diketahui tahapan pendaftaran sudah ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu.

"Sesuai dengan peraturan UU yang diberikan kepada kita sebagai calon peserta pemilu. Kemarin tanggal 14 Agustus terakhir pendaftaran ke KPU," kata Eggi.

Pria yang juga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menjelaskan, setelah berkas parpolnya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI, hanya diberikan dokumen formulir pengembalian. 

Dia lantas mengatakan, faktor berkas partainya tidak lengkap lantaran masalah teknis pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Oleh sebab itu dia melakukan gugatan terhadap KPU.

"Nah ada satu klausul yang kami keberatan adalah gara-gara tingkat DPC kami kurang dan kurangnya itu harus dimengerti karena kesalaahan dari Sipol yang sistemnya menghambat kita bekerja. Tenaga kita terbatas, sementara data kita banyak, dan nunggu masuk sipolnya susah sekali," ucap Eggi.

Eggi menuturkan pada saat mendaftar, Sipol parpolnya berhasil menginput DPW secara keseluruhan. Kemudian DPD-nya hanya 81 persen dan DPC-nya di bawah 50 persen.

Baca juga: Partai Pemersatu Bangsa Target Masuk 5 Besar Pemilu 2024, Eggi Sudjana Jadi Capres

"Pada waktu kita mendaftar, itu diverifikasi 100 persen DPW kita ada, 81 persen untuk DPD berarti lebih dari target. Nah DPC kita gak nyampe 50 persen. Kekurangan sedikit ini bukan kesalahan mutlak dari kita," tuturnya..

"Ada sistem sipol, contohnya jam 14 kami udah mau daftar tapi kami undur jadi jam 9 malam nah itu juga crowded sehingga akhirnya tidak mencukupi. Nah sekarang kita diberi kesempatan menggugat," ujar Eggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini