News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Roy Suryo ke Kejati DKI

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo yang kini resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (5/8/2022) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus yang menimpa Roy Suryo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pelimpahan berkas kasus itu dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Roy Suryo sekarang berkasanya sudah dilimpahkan penyidik, dilimpahkan ke kekejaksaan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Zulpan menyebut dalam pelimpahan berkas tahap satu ini, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

Jika dinyatakan lengkap, lanjut Zulpan, penyidik akan melimpahkan berkas bersama tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Polda Metro Jaya Segera Serahkan Roy Suryo ke Kejaksaan

Namun, jika berkas perkara dinyatakan belum lengkap, maka penyidik akan melengkapinya untuk kemudian diserahkan kembali.

"Ini sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," ucap Zulpan.

Roy Suryo Resmi Ditahan

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Baca juga: VIDEO Sepekan Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Bagaimana Kondisi Roy Suryo?

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.

Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik, Roy Suryo Tetap Jalani Penahanan Selama 20 Hari

Polda Metro Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Terkait Roy Suryo, jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Dengan demikian, Roy Suryo tetap akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Mantan Menpora itu telah ditahan sejak 5 Agustus 2022 usai pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Baca juga: Sepekan Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Apa Kabar Kondisi Roy Suryo?

Zulpan menjelaskan, alasan ditolaknya permohonan penangguhan Roy Suryo murni atas dasar pertimbangan penyidik.

"Jadi penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik," jelas Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan memang telah diatur dalam undang-undang.

Selain itu, penolakan ini berdasarkan pertimbangan penyidik baik sifatnya yang objektif dan subjektif.

"Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai, ya," ungkap Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini