News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Fakta Jelang Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur dari Polri, Sidang Digelar Tertutup

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Irjen Ferdy Sambo dan ilustrasi sidang. Hari ini sidang kode etik pada Ferdy Sambo bakal digelar secara tertutup, dipimpin jenderal bintang 3 dan Ferdy Sambo bakal ditampilkan ke publik.

Ia terbilang lama menjabat sebagai Kapolda DIY, yaitu sejak 2016, hingga akhirnya dimutasi menjadi Asisten Logistik Kapolri pada akhir 2019.

Berikut ini riwayat jabatan Komjen Ahmad Dofiri:

- Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya (1990);

- Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri (2005);

- Kapolres Bandung (2007);

- Wakapolwiltabes Bandung (2009);

- Kapoltabes Yogyakarta (2009);

- Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri (2010);

- Koorspripim Polri (2010);

- Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri (2012);

- Wakapolda DIY (2013);

Baca juga: Sosok Irjen Ahmad Dofiri, Lulusan Terbaik yang Kini Ditunjuk Jadi Kabaintelkam Polri

- Karobinkar SSDM Polri (2014);

- Kapolda Banten (2016);

- Karosunluhkum Divkum Polri (2016);

- Kapolda DIY (2016);

- Asisten Logistik Kapolri (2019);

- Kapolda Jawa Barat (2020);

- Kabaintelkam Polri (2021).

5. Polri Janji Tampilkan Irjen Ferdy Sambo ke Publik Sebelum Jalani Sidang Etik Besok

Polri berjanji bakal menampilkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di hadapan publik saat Sidang Etik dan profesi pada Kamis (25/8/2022) besok.

"Ya besok kan ditampilkan. Besok diliat dong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons soal penetapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sahroni, semenjak Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, belum pernah pihak kepolisian memunculkan sosok jenderal bintang dua itu kepada publik.

Apalagi, saat ini informasi terbaru menyebutkan bahwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kepala 2 Depok.

Hal itu disampaikan Sahroni saat rapat dengar pendapat dengan KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Pak Kapolri, tersangka Ferdy Sambo belum pernah ditunjukkan ke publik selama di tahanan Brimob," kata Sahroni.

6. IPW Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara terbuka.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik itu akan digelar pada Kamis (25/8/2022) besok.

"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022)

Sugeng menilai sidang kode etik dilakukan secara terbuka sangat terbuka agar publik mengetahui perkembangan kasus ini.

IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.

"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," beber Sugeng.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan agenda sidang etik Irjen Ferdy Sambo sejatinya digelar hari ini Selasa, 23 Agustus 2022.

Namun, batal dan dijadwalkan kembali Kamis, 25 Agustus 2022.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ungkap Dedi.

Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa)

7. Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, IPW: Harusnya Pecat

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo rencananya menjalani sidang kode etik buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8/2022).

Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) berharap hasil sidang kode etik itu memutuskan Ferdy Sambo untuk dipecat.

"Harusnya pecat. Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS (Ferdy Sambo) behasil," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Sugeng Teguh Santoso menilai Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam keterlibatannya soal kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

Hal ini yang menjadi dasar pihaknya mendesak Polri untuk memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri.

"Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar," ucapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini