Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap tahun, sebanyak 350 ribu anak perempuan menikah di bawah usia 19 tahun.
Sedangkan ada 50 ribu anak laki-laki yang menikah di bawah usia 19 tahun.
Sehingga, permasalahan pernikahan masih jadi pekerjaan bersama.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rohika Kurniadi Sari, SH, MSi.
Dalam pemaparannya, Rohika pun menyebutkan jika terdapat 5 provinsi dengan peningkatan perkawinan anak.
Di antaranya Sulawesi Barat, Bengkulu, Maluku, DKI Jakarta dan Yogyakarta.
Lantas apa yang menjadi faktor dari perkawinan anak?
Menurut Rohika, salah satu faktor karena pandemi Covid-19.
Faktor penyebab lainnya adalah anak perempuan di desa dua kali berisiko melakukan pernikahan dibandingkan di kota.
Lalu, faktor lain adalah anak perempuan dengan kuintil pengeluaran rumah tangga yang rendah, tiga kali hampir menikah di usia 18 tahun.
Lalu ada pula karena tingkat pendidikan yang rendah.
Perkawinan anak di Indonesia masih masif, padahal kata Rohika banyak dampak ngratif yang timbulkan.
Pertama, terjadi dua kali risiko kematian bagi ibu.