News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Tidak Akan Diproses Polri, Ini Alasannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri menegaskan tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Sebelum disidang komisi kode etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Belum Ditahan, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut.

"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dedi, surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang KKEP.

Hasil putusan sidang KKEP diketahui telah memecat Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.

Diketahui, sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo telah digelar pada Kamis (25/8/2022) sejak pagi hari hingga Jumat dini hari tadi.

Baca juga: Polri Cegah Istri Ferdy Sambo Kontak dengan Pihak Luar Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka

Ketua dan anggota sidang secara sepakat menyatakan Sambo melakukan perbuatan tercela.

Sambo diberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari serta pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca juga: Sudah Tersangka, Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo 2 Kali Lolos Penahanan, Ini Alasannya

Diketahui, Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana dengan korbannya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Pengunduran diri tidak berpengaruh terhadap sidang etik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini