TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Sebelum disidang komisi kode etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Belum Ditahan, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut.
"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8/2022).
Menurut Dedi, surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang KKEP.
Hasil putusan sidang KKEP diketahui telah memecat Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.
Diketahui, sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo telah digelar pada Kamis (25/8/2022) sejak pagi hari hingga Jumat dini hari tadi.
Baca juga: Polri Cegah Istri Ferdy Sambo Kontak dengan Pihak Luar Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka
Ketua dan anggota sidang secara sepakat menyatakan Sambo melakukan perbuatan tercela.
Sambo diberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari serta pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca juga: Sudah Tersangka, Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo 2 Kali Lolos Penahanan, Ini Alasannya
Diketahui, Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana dengan korbannya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Pengunduran diri tidak berpengaruh terhadap sidang etik
Polri menegaskan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etik.
Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) terkait kasus penanganan kematian Brigadir J.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Propam Polri Kaji Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat dari Polri
Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu.
Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.
Gunakan segaram PDH
Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo dilakukan secara tertutup.
Hanya terlihat Ferdy Sambo yang menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 09.25 WIB.
Dari pantauan juga hanya terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Dilaporkan Terkait Laporan Palsu
Selain itu, terlihat juga pasukan Brimbob dengan menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang.
Sidang itu bakal dipimpin oleh dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2.
Adapun sidang itu nantinya bakal dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri.
Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Kompas.com/Tribunnews)
Berita ini telah tayang di Kompas.com