TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan naik kereta api Indonesia (KAI) terbaru.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Agustus 2022.
Dalam aturan itu disebutkan penumpang KAI berusia 18 ke atas wajib sudah vaksinasi dosis 3 (booster) Covid-19, untuk perjalanan kereta api jarak jauh.
Sedangkan penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan Kereta Api untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Berikut ini aturan lengkapnya.
Baca juga: Cara Cancel Tiket Kereta Api di Loket dan Aplikasi KAI Access
Masyarakat Boleh Refund Tiket
Terkait kebijakan tersebut yang berlaku untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022, maka masyarakata diimbau untuk menyesuaikan.
Selama sosialisasi masa transisi dengan aturan baru ini, khusus penumpang KAI dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Baca juga: Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Melalui Aplikasi KAI Access dan Loket Stasiun
Syarat Penumpang KAI Jarak Jauh:
Usia 18 tahun ke atas
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 3 (booster);
2. Penumpang dari perjalanan luar negeri wajib sudah melakukan vaksinasi dosis 2;