Sebagai informasi, dalam pelaksanaan sidang etik ini sendiri digelar secara tertutup.
Baca juga: Propam Polri Kaji Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat dari Polri
Bagi pihak yang tidak berkepentingan termasuk awak media tidak diberikan izin untuk masuk ke ruang sidang.
Hanya saja, pihak penyidik Polri menyediakan tayangan virtual yang menggambarkan sosok tersangka yang disidangkan.
Ferdy Sambo Dipecat
Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat di Korps Bhayangkara.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Pemeriksaan Dilanjutkan Rabu Pekan Depan
Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
Peran lima tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.