News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bikin Kasus Pembunuhan Brigadir J Jadi Terang, Bharada E Dipastikan Hadir Pada Rekonstruksi Besok

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik (kiri) dan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (kanan).

Sebagai informasi, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan karena marah terhadap Brigadir J lantaran dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya dalam sebuah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Istri Ferdy Sambo juga sempat melapor ke polisi bahwa menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Namun, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lalu, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri turut membantu dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Kompas.tv/Dedik Priyanto) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini