Sementara itu, saksi Reynaldi menuturkan alasannya terjerumus ke dalam aktivitas trading, lantaran tergiur mendapatkan uang di tengah terpaan Pandemi Covid-19.
Dengan iming-iming pendapatan yang besar dan mampu sukses di tengah Pandemi Covid-19 yang tengah menerpa, para korban akhirnya tertarik mengikuti trading tersebut.
"Indra Kenz bilang kalau trading ini adalah solusi keuangan di masa Pandemi, karena saya lihat dalam videonya dia itu sukses, ditambah memang saat Pandemi Covid-19 keadaan keuangan sulit dan enggak boleh kemana-mana, makanya saya ikut trading ini," ungkap Reynaldi.
Meski telah merugi, para saksi korban masih tetap memainkan trading pada aplikasi Binomo, dengan alasan telah menonton dan mempelajari video terdakwa Indra Kenz melalui aplikasi Sosial Media Youtube.
"Saya tetap mengikuti trading ini karena dalam video di youtube, Indra Kenz selalu meyakinkan kami agar dapat bersabar untuk bisa meraih keuntungan," kata salah seorang saksi imbuhnya.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pertanyaan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum terdakwa Indra Kenz, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
Setelah itu, terdakwa Indra Kenz dipersilahkan memberi tanggapan terkait jalannya sidang secara keseluruhan.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
"Sudah cukup Yang Mulia, saya sudah mengikuti dan mendengar permasalahan yang disampaikan teman-teman korban," sanggah Indra Kenz.
Ketua Majelis Hakim pun menutup sidang tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (1/9/2022) mendatang, dengan agenda yang masih sama, yakni pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan oleh JPU.
"Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali hari Kamis mendatang dengan pemeriksaan enam orang saksi korban yang dihadirkan JPU," tutup Rahman Rajagukguk. (m28)