News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dugaan Pelecehan di Kasus Brigadir J, Teori Ini Memungkinkan Pelakunya Perempuan, Korban Laki-laki

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tak memungkiri ada potensi pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa korbannya tidak mesti perempuan, dalam hal ini Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, seorang jenderal bintang dua.

Menurut dia, teori relasi memungkinkan yang menjadi korban adalah laki-laki.

"Kita bicara tentang kekerasan seksual, teman-teman Komnas Perempuan terutama, suka sekali menggunakan teori relasi kuasa."

Baca juga: Putri Candrawathi Kembali akan Diperiksa Rabu Lusa, Ini Harapan Ayah Brigadir J

"Artinya kekerasan atau kejahatan seksual dilakukan oleh pihak yg dominan terhadap pihak yang submisif, pihak yang superior dan inferior, yang berkuasa terhadap yang dikuasai."

Ia tidak yakin seorang berpangkat brigadir menjadi sosok dominan hingga berani melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri jenderal bintang dua dengan jabatan Kadiv Propam Polri.

"Sekarang kita bayangkan, baik itu di Duren Tiga Maupun di Magelang, kira-kira hitung-hitungan di atas kertas siapa yang dominan siapa yang submisif?" ucap Reza di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Menurut pemahaman dia, pelecehan seksual umumnya dilakukan di daerah kekuasaan pelaku.

Sementara di Duren Tiga atau di Magelang yang disebut sebagai lokasi kejadian pelecehan, bukan wilayah kekuasaan Brigadir J. 

"Anggaplah waktu itu pelakunya Brigadir J. Sementara daerah itu bukan dia kuasai," lanjut Reza.

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J. (Tribunnews.com)

Menurut reza, Brigadir J bukan orang yang memiliki kapasitas untuk melenyapkan rekaman CCTV yang ada di lokasi.

"Dia juga tidak bisa memastikan sekian banyak orang bisa disingkirkan agar tidak menjadi saksi," kata Reza,

Tak hanya itu, Reza yakin Brigadir J bukan orang yang bisa menutup akses bagi calon korban untuk speak up.

"Saya tidak membayangkan seorang brigadir berada dalam posisi yang superior. Dengan demikian kalau kita terapkan teori relasi kuasa, justru kemungkinan yang terjadi adalah pelecehan seksual di mana korbannya adalah laki-laki, pelakunya adalah perempuan," terangnya.

Sedari awal, Reza mempertanyakan narasi alasan pembunuhan Brigadir J yang selalu menyangkut dugaan kekerasan atau pelecehan seksual.

"Sejak awal, narasi yang terbangun oleh empat orang semuanya beraroma seks. Apakah ini kontak seks yang sifatnya konsensual, mau sama mau, yang dikemas menjadi perselingkuhan? Ataukah ini merupakan kontak seks yang tidak konsensual?” kata Reza.

Kenapa Putri ngotot mengaku korban pelecehan? Diduga tutupi sesuatu

Ahli hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar menilai ada dua kemungkinan terkait Putri Candrawathi yang bersikukuh menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Menurutnya, kemungkinan pertama adalah sekedar laporan palsu.

Sementara kemungkinan kedua yakni laporan terkait dugaan pelecehan yang dilayangkan Putri adalah kesengajaan untuk menutup insiden yang lain yaitu pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Akui Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan soal Lokasi Pelecehan yang Dialaminya

"Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu."

"Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice," jelasnya dalam Apa Kabar Indoensia Malam di YouTube tvOne, Sabtu (27/8/2022).

Di sisi lain, meski Putri bersikukuh menjadi korban pelecehan, tapi telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Fikar mengatakan kekuatan pembuktian tidak berdasarkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Sehingga, Abdul Fikar menegaskan nantinya penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) akan dimungkinkan mengabaikan keterangan Putri.

"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk."

"Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk," paparnya.

Abdul Fikar juga mengomentari terkait disangkakannya Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurutnya, hal ini dapat membuat Putri setara dalam hukum dengan pelaku utama yaitu otak dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu sang suami, Ferdy Sambo.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Bakal Digelar di Dua Lokasi, Rumah Dinas dan Pribadi Ferdy Sambo

"Artinya dia (Putri Candrawathi) bagian dari peserta atau pelaku pembunuhan. Atau bahkan setidaknya, dalam konteks pelaku juga, dia yang membantu melakukan."

"Jadi sebenarnya kedudukannya sama dengan pelaku utama," katanya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah diperiksa oleh penyidik dari Timsus Polri pada Jumat (26/8/2022).

Pada pemeriksaan itu, Putri dicecar dengan 80 pertanyaan dikutip dari Tribunnews.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut kliennya itu mengatakan menjadi korban kekerasan seksual saat diperiksa menjadi tersangka.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," tuturnya.

Menurut Arman, pengakuan Putri itu telah tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan Putri juga membantah atas pasal yang disangkakan.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata dia.

Respons ayah Brigadir J soal Putri yang ngotot jadi korban pelecehan

Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua atau Brigadir J tak ambil pusing mengenai pengakuan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi ke penyidik saat diperiksa sebagai tersangka pembunuhan anaknya.

Diketahui Putri ngotot bicara pada penyidik bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang.

Bagi Samuel Hutabarat, yang dikatakan Putri kepada penyidik merupakan haknya sebagai tersangka untuk membela diri.

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orangtua Brigadir Yosua (Tribun Jambi)

"Ya hak dia untuk membela diri, apapun komentar tersangka itu hak mereka ya, nanti kan terbukti di persidangan, kita sabar menunggu itu nanti," kata Samuel saat ditemui di rumahnya, Senin (29/8/2022).

Rencananya, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J,  Rabu (31/8/2022) lusa.

Samuel Hutabarat berharap pemeriksaan Putri dapat mengungkap segala peristiwa yang sebenarnya terjadi. Termasuk motif pembunuhan anaknya.

"Harapan kita ya terungkap semua apa yang sebenarnya terjadi di dalam kasus pembunuhan. Sabar aja kita menunggu sampai hari Rabu," ujar Samuel.

Sementara Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J mendesak penyidik agar menahan Putri usai jalani pemeriksaan.

"Namun semuanya diserahkan kepada penyidik, mengingat Putri belum selesai diperiksa, menunggu hingga Rabu nanti untuk mengambil tindakan. Kita tunggu aja sampai hari Rabu gimana apakah ditahan atau tidak," ucap Kamaruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini