TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Arya Sinulingga menegaskan Kementerian BUMN dan Pertamina hanyalah operator.
Sehingga, kata dia, sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui besaran kenaikan harga BBM.
“Seperti saya katakan, (kenaikkan harga) BBM itu silakan tanyakan ke Kementerian Keuangan dan ESDM, kami ini hanya pelaksana, Pertamina pelaksana,” ucap Arya di Kawasan Gelora Bung Karno, Senin (29/8/2022).
“Regulator di sana, kami pelaksana, yang penting kami kesiapan, ketersediaan. Saya tidak tahu, Kemenkeu dan ESDM. Pertamina tunggu saja disuruh,” jelasnya.
Seperti diketahui, beredar kabar harga BBM Subsidi dan Pertamax mengalami penyesuaian.
Untuk Pertalite harganya bakal dibanderol Rp10.000 per liter, Pertamax dihargai Rp16.000 per liter, dan Solar senilai Rp7.200 per liter.
Sama halnya dengan Kementerian BUMN, Manajemen Pertamina juga masih enggan menyebutkan secara detail perkiraan harga BBM ke depan.
“Belum ada arahan dari Pemerintah. Kebijakan harga bbm subsidi merupakan kewenangan dari Regulator,” papar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi Tribunnews, Senin (29/8/2022).(*)