Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memburu aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi lahan sawit dengan nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara mencapai Rp 104,1 triliun.
Diketahui awalnya penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
Namun, setelah dilakukan perhitungan yang dilakukan BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut senililai Rp 4,9 triliun.
Serta untuk kerugian perekonomian negara nilainya mencapai Rp 99,2 triliun.
Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
Baca juga: Bukan 78 Triliun, Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Surya Darmadi Capai Rp 99 Triliun
Dalam dua pekan terakhir, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita sebagian aset milik Surya Darmadi.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut, Kejagung telah menguasai aset Surya Darmadi senilai Rp 11,7 triliun.
Aset itu tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Riau, Sumatera Selatan, hingga Bali.
"Untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/8/2022).
Meski nilai aset yang disita begitu fantastis, Febrie menyebut masih ada aset lain yang telah teridentifikasi oleh jaksa.
Baca juga: Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi, Lahan di Kalbar dan Sumut
Meski demikian, Kejagung belum mengetahui perihal nilai dari aset tersebut.
Aset itu di antaranya adalah 4 unit kapal tugboat dan tongkang yang bersandar di Palembang dan Batam.
Adapun dari seluruh aset tersebut merupakan perhitungan sementara dan masih diaudit bersama BPKP.