TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp245 juta ke kas negara dari hasil barang rampasan milik terpidana Budi Budiman, mantan Wali Kota Tasikmalaya.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, diantaranya hasil lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman dkk senilai Rp245 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Ali mengatakan uang senilai ratusan juta rupiah itu merupakan hasil lelang dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan berat masing-masing 100 gram.
"Lelang barang rampasan yang laku tersebut yaitu 2 keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk dengan berat masing-masing 100 gram," kata dia.
"Lelang barang rampasan dilakukan KPK untuk terus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan ke kas negara," imbuhnya.
Budi Budiman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp700 juta.
Baca juga: KPK Selisik Pemberian Uang dari Budi Budiman dalam Rangka Pengurusan DAK 2018
Uang diberikan Budi Budiman terkait jasa Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengurus pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.
Dalam putusan tingkat pertama, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, atas putusan tingkat pertama itu KPK lalu mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung selanjutnya pada 4 Mei 2021 memutuskan untuk menerima banding JPU KPK dan memperberat vonis Budi Budiman menjadi 1,5 tahun penjara.