TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengungkapkan sejumlah temuan yang terkonfirmasi dari proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigaidr J pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Anam mengatakan temuan yang terkonfirmasi di antaranya adalah ancaman yang diceritakan Brigadir J kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak.
Hal tersebut disampaikannya di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (31/8/2022).
"Ya misalnya yang paling sederhana yang terkonfirmasi, misalnya soal ancaman yang ada di Magelang, yang diceritakan oleh Yosua kepada Vera. Itu lebih gamblang dalam proses resonstruksi," kata Anam.
Selain itu, kata dia, ada sejumlah temuan lain yang terkonfirmasi saat rekonstruksi adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling Tiga Duren Tiga Jakarta Selatan.
Anam juga mengatakan sejumlah temuan Komnas HAM juga terkonfirmasi dari rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Di Saguling juga begitu. Ada beberapa yang kami dapatkan terkonfirmasi dengan adegan itu. Kami dapat banyak hal dan itu terkonfirmasi. Ketiga, di duren tiga juga begitu," kata Anam.
Terkini, Anam mengungkapkan kepentingan Komnas HAM dalam konteks rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di antaranya adalah Komnas HAM melakukan pendalaman.
Ia mengatakan dengan dibukanya akses kepada Komnas HAM untuk mengikuti proses rekonstruksi, maka pendalaman Komnas HAM semakin terang benderang.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo sebelum Brigadir J Ditembak: Kamu Tega Sekali Sama Saya, Kamu Kurang Ajar
"Beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam," kata Anam di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan usai rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).
Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi tersebut mendorong untuk semakin membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, catatan paling mendasar dari proses rekonstruksi tersebut adalah masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan perbedaan keterangan.
"Saya kira proses tadi juga mendorong terang benderangnya peristiwa. Kalau masih ada perbedaan, biarlah itu diuji di mekanisme pengadilan," kata Anam.
Sebelumnya diberitakan Anam mengungkapkan belakangan ini pihaknya mengetahui sosok yang mengancam membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua U Hutabarat alias Brigadir J adalah Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, kata Anam, berdasarkan keterangan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak, ancaman pembunuhan diterima kekasihnya sehari sebelum tewas oleh squad.
Hal tersebut disampaikannya saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta pada Senin (22/8/2022).
"Saya juga tidak tahu siapa yang dimaksud squad waktu itu siapa. Ujungnya nanti kita tahu bahwa squad yang dimaksud itu adalah Kuat Ma'ruf. Ternyata si Kuat, bukan penjaga," kata Anam.
Anam menjelaskan informasi mengenai ancaman tersebut awalnya disampaikan keluarga bahwa ada informasi dari Vera kalau Yosua mendapatkan ancaman untuk dibunuh.
Tim Komnas HAM yang saat itu meminta keterangan keluarga Brigadir J langsung di Jambi kemudian menghubungi Vera untuk meminta keterangan.
Dari komunikasi tersebut, kata dia, salah satu intinya adalah bahwa pada 7 Juli 2022 malam ada ancaman pembunuhan.
"Kurang lebih kalimatnya begini. Jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka diduga memiliki sejumlah peran dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa keduanya diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Agus menyatakan bahwa keduanya juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J.
Sebaliknya, keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," tukasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.