Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Lasmi Indaryani sebagai saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan sang ayah, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Namun, pada pemeriksaannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menolak bersaksi untuk sang ayah.
"Karena kan kami punya hak ya, sesuai Pasal 35 untuk anak istri itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian pada orang tuanya atau suaminya," ucap Lasmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Alhasil, Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa untuk tersangka lainnya, Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi Sarwono.
"Saya memberikan kesaksian untuk saudara Kedy Afandi," katanya.
Lasmi kemudian mengaku bahwa rekeningnya sudah diblokir lantaran kasus yang menjerat ayahnya itu.
Menurut dia, pemblokiran rekeningnya terjadi satu tahun yang lalu.
Dalam pemeriksaan, kata Lasmi, dirinya dicecar oleh penyidik salah satunya soal penggunaan rekening yang telah diblokir itu.
"Dilihat rekening saya dan sebenarnya rekening saya kan sudah lama diblokir, juga sudah bisa dicek. tapi mereka konfirmasi aja, ini untuk apa, ini untuk apa?" katanya.
Lasmi mengklaim wajar atas penggunaan rekening tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Lasmi Indaryani
Ia juga menampik rekening itu menjadi penampung hasil dugaan rasuah ataupun pencucian uang.
"Padahal tidak ada sangkut pautnya dengan urusan ini," tutur dia.
Sayangnya, Lasmi tak bisa menyebutkan total pasti uang yang ada di dalam rekening itu.
Dia mengklaim pemblokiran ini menyusahkan dirinya.
"Kami merasa agak tidak adil sih, karena itu kan rekening saya sebagai anggota DPR RI tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan, dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR," kata Lasmi.
Lasmi mengklaim sudah menyatakan protes ke penyidik atas pemblokiran rekeningnya.
Ia mengatakan, penyidik memintanya untuk memberikan bukti yang menjelaskan rekening itu tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat ayahnya.
"Mereka (penyidik) meminta surat dari kami bahwa keterangan bahwa itu adalah gaji saya secara anggota DPR, yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," ucap Lasmi.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.
Kini, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
Baca juga: Dalami Keterlibatan Anggota DPR Lasmi Indaryani dalam Kasus Banjarnegara, KPK: Pasti Kami Panggil
Dalam kasus itu, Budhi diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi.
Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.
Dalam kasus pencucian uang, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi.
Budhi Sarwono sebelumnya divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun waktu 2017-2018.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Budhi berupa denda sebesar Rp700 juta subsidair 6 bulan kurungan.