News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Tanggapi Projo, Jokowi Mania: Usulan Jokowi 3 Periode Haram bagi Demokrasi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

[Kiri] Ketua Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer dan [Kanan] Ketua Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Jokowi Mania (Joman), Imanuel Ebenezer menyebut usulan Jokowi tiga periode merupakan produk haram bagi demokrasi.

Menurut Noel, wacana Jokowi tiga periode sesat dan menjerumuskan.

"(Wacana Jokowi tiga periode) ini produk haram bagi demokrasi. Sangat berbahaya," ungkap Noel kepada Tribunnews.com, Rabu (31/8/2022).

Hal ini diungkapkan Noel menanggapi pernyataan Ketua relawan Pro Jokowi (Projo) yang juga penanggung jawab Musyawarah Rakyat (Musra) Budi Arie Setiadi.

Dikutip dari Kompas.com, Budi Arie mengatakan pihaknya tak bisa menghalangi jika nantinya nama Joko Widodo (Jokowi) muncul sebagai salah satu kandidat calon presiden (capres) yang mengemuka pada agenda Musra.

Pernyataan itu disampaikan Budi Arie saat ditanya soal bagaimana sikap relawan jika Jokowi banyak diinginkan warga berdasarkan penjaringan kandidat capres lewat mekanisme Musra.

Baca juga: Rakernas KAPT Rekomendasikan Tolak Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

"Kami tidak bisa menghalangi rakyat menyampaikan harapan dan keinginannya untuk mendukung Jokowi tiga periode," ujar Budi, Senin (29/8/2022).

"Kami menginginkan Musra sebagai alat rekam yang paling jujur dari aspirasi dan kehendak rakyat. Tapi sekali lagi kami mengingatkan bahwa kami tunduk konstitusi," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Noel meminta Projo harus melihat kembali atau me-review sejarah dunia dan bahkan Indonesia sendiri.

"Jangan memakai perbandingan Jerman dan Inggris. Mereka demokrasi parlementer. Kita dulu pernah, dan akhirnya malah bubar," kata Noel.

Noel mengatakan, demokrasi parlementer memiliki celah jika muncul ketidaksukaan elit politik partai, kepala negara bisa dijatuhkan.

"Apakah Projo menginginkan seperti ini. Kalau iya, berarti jelas menjerumuskan Presiden Jokowi," ungkapnya.

Baca juga: Relawan Jokowi Dukung 3 Periode, Jokpro Desak MPR Amandemen UUD 1945

Noel menyebut sudah ada beberapa contoh jatuhnya perdana menteri di negara yang menganut sistem parlementer.

Menurutnya, Indonesia adalah demokrasi langsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini