Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk 6 tersangka selain Ferdy Sambo.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
“Telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 orang tersangka,” katanya.
Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kasus Brigadir J Diprediksi Bakal Rumit Saat Persidangan, Gayus Lumbun Singgung Kasus Kopi Sianida
Sebagai informasi, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus itu, Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J.
Kemudian, Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terakhir, Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Adapun berdasarkan pendalaman tim khusus Polri, terdapat puluhan anggota polisi yang juga diperiksa terkait dugaaan pelanggaran etik.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi