TRIBUNNEWS.COM – Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka ketujuh terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: Komnas HAM Koordinasi Dengan Komisi Kejaksaan Untuk Awasi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan, kini masih terus melakukan proses hukum kepada para anggota Polri yang menjadi tersangka obstraction of justice kasus Brigadir J.
Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Timsus Polri, yakni Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan para tersangka akan disidang etik.
"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Apabila memungkinkan, kata Agung, sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan sudah bisa dimulai Kamis ini.
Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.
"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik.
Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata dia.
Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk 6 tersangka selain Ferdy Sambo.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
“Telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 orang tersangka,” katanya.
Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kasus Brigadir J Diprediksi Bakal Rumit Saat Persidangan, Gayus Lumbun Singgung Kasus Kopi Sianida
Sebagai informasi, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus itu, Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J.
Kemudian, Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terakhir, Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Adapun berdasarkan pendalaman tim khusus Polri, terdapat puluhan anggota polisi yang juga diperiksa terkait dugaaan pelanggaran etik.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi