Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau telah lengkap.
Adapun dua tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan perkonomian negara hingga Rp104 triliun ini yakni, bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jam Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Ketut mengatakan pelaksanaan tahap II Surya Darmadi dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Raja Thamsir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Untuk Surya Darmadi, ditahan dalam tahap penuntutan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2022 hingga 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Sedangkan Raja Thamsir tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi Terpidana dalam perkara korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Indragiri Hulu.
Pada awal diumumkan, Kejagung mengungkap dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp78 triliun.
Belakangan, total kerugian itu membengkak, menjadi Rp104,1 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama sejumlah ahli.
Adapun aset milik Surya Darmadi yang berhasil disita Kejagung hingga saat ini baru Rp11,7 triliun. Ditambah aset terbaru yakni dua kapal milik perusahaan Surya Darmadi.
Dalam kasusnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 1 Agustus 2022. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Baca juga: Kejagung Sita 2 Kapal dan Dokumen Milik Surya Darmadi
Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.