Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum.
Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.
Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian dan keuangan negara. Nilainya disebut hingga Rp104 triliun.
Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Kini Surya Darmadi sudah berhasil ditahan. Dia menyerahkan diri ke Kejagung dan tengah menjalani proses penyidikan.
Pengacara keluarga menyebut penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif.
Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Tug Boat dan Kapal Tongkang Surya Darmadi di Sumsel
Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum baik di Kejagung maupun KPK.
Meski belum diketahui apakah KPK pernah memeriksa Surya Darmadi atau tidak sesudah ditahan oleh Kejagung.