Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (Abdi Tumanggor)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Tidak Ada Adegan Kunci Pembunuhan Berencana Brigadir J Saat Rekonstruksi