News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pakar Hukum : Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Janggal, Tersangka Lolos dari Hukuman Mati ?

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Kuat Ma'ruf saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (Abdi Tumanggor) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Tidak Ada Adegan Kunci Pembunuhan Berencana Brigadir J Saat Rekonstruksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini