News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Ungkap Hasil Pemeriksaan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan yang Ditangkap Terkait Judi Online

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Kepala Unit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anggotanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anggotanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.

Penangkapan anggota polisi itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online yang ditangani Polsek Metro Penjaringan.

AKP M Fajar dan anggotanya harus berurusan dengan Paminal Propam Mabes Polri meski akhirnya dipulangkan dan kembali berdinas seperti biasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan hasil pemeriksaan Biro Paminal terhadap AKP M Fajar dkk.

"Ya sudah dipulangkan. Jadi artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak ditemukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Kodam Jaya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

AKP Fajar dan anggotanya sendiri ditangkap pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Metro Penjaringan. Fajar ditangkap 7 anggota unit Reskrim dan dipulangkan pada malam harinya.

Tak hanya Fajar, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa atas dugaan penyelewengan perkara kasus judi online yang ditangani jajarannya.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, bahwa AKP Fajar awalnya mengungkap sebuah kasus judi online. Saat itu tim Reskrim menangkap penjual kartu chipset untuk game online. Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, penjual itu dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Baca juga: Propam Polri Tangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terkait Kasus Judi Online

"Setelah saya tanya Kapolsek, itu sebenarnya yang dijual kartu chip, bukan judi online. Kartu chip ini untuk bermain game online dan dijual seseorang dengan harga yang di luar pasaran," jelasnya.

"Orang yang ditangkap ini diamankan karena diduga dia menaikkan harga itu lebih tinggi Rp 2 ribu. Kartu chip ini untuk bermain online ya, bukan judi online," terang Zulpan.

Setelah menangkap penjual chip itu, jajaran Polsek Metro Penjaringan memulangkan pria tersebut disebut tidak menemukan adanya unsur pidana.

"Dari hasil pemeriksaan dari Polsek Penjaringan tidak ditemukan unsur pidananya. Bisa disimpulkan terhadap orang ini adalah penjual chip game online sehingga dipulangkan pada hari itu juga," tutur Zulpan.

Zulpan juga meluruskan isu jika pemulangan penjual kartu chip game ini dibumbui isu tak sedap. Ia lantas menegaskan bahwa isu adanya 'uang damai' dalam penyelidikan kasus itu tidak ada.

"Namun berkembang ada isu bahwa pengembalian orang ini disertai dengan imbalan," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap alasan penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terkait penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut penyalahgunaan wewenang AKP M Fajar dan sejumlah orang anggota lain itu dalam penanganan dan penindakan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini