Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta keringanan hukuman di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan itu setelah eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu telah kooperatif dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya sudah kooperatif menjadi justice collaborator maupun whistleblower untuk mengungkap tabir kematian Brigadir J.
"Kami perlu sampaikan kepada publik bahwa klien kami tetap konsisten. Harapannya seperti apa karena sudah kooperatif dan sudah whistleblower, terus kemudian sudah sebagai justice collaborator, harapannya apa? Supaya di pengadilan ini bisa meringankan ya," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ia menuturkan bahwa pengakuan Bharada E kerap mendapatkan keterangan berbeda dengan Ferdy Sambo maupun istrinya Putri Candrawathi.
Menurut dia, pembuktian kasus tersebut akan terbuka di pengadilan.
Baca juga: Ancam Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Bharada E Ingatkan Pihak yang Kerap Bicara Seenaknya
"Kalau memang yang disampaikan di keterangan BAP berbeda itu kita buktikan di pengadilan. Nanti kan ada alat bukti yang lain juga kan, bukan hanya keterangan saksi. Nanti itu teman-teman kita akan buktikan di pengadilan, kita akan melakukan pembelaan secara maksimal," pungkasnya.