Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat persetujuan penyidik Polri untuk tidak ditahan dalam kasus yang menjeratnya.
Meski tidak ditahan, Anggot Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi yakni Arman Hanis memastikan kalau kliennya tidak akan kabur dalam setiap proses hukum yang sedang bergulir.
Dirinya bahkan bisa menjamin hal tersebut mengingat Putri Candrawathi juga sudah dicekal oleh kepolisian.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Lebih lanjut kata Arman, meski Putri Candrawathi tidak ditahan namun kliennya itu mendapat wajib lapor dua kali seminggu.
Adapun wajib lapor itu sudah harus dilakukan Putri Candrawathi mulai pekan depan.
"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.
Namun begitu, kliennya siap agar kasus tersebut segera maju ke persidangan.
"Belum tahu juga, belum. Insya Allah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Polri telah menyelesaikan pemeriksaan konfrontir terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan para tersangka lainnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.
Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).