TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Diketahui, Kompol Chuck Putranto ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, Kompol Chuck Putranto telah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.
Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
“Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”
“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Edit CCTV hingga Seret Sejumlah Perwira Polisi
Setelah putusan itu, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.
“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” ucapnya.
Dedi juga menjelaskan, Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik selama 15 jam.
Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.
“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka ketujuh terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Selain Ferdy Sambo, ada enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selain itu, Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Polri Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo
Diberitakan Tribunnews.com, hingga kini, Polri belum menerima memori banding Ferdy Sambo atas pemecatan dari institusi Polri.
Hal itu, disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
"Sampai dengan hari ini informasi dari pak Karo Wabprof untuk memori banding saudara FS belum diterima," katanya.
Meski demikian, Dedi menyebut, pihaknya sudah mempersiapkan sidang banding atas pemecatan tersebut.
Nantinya, sidang banding akan dipimpin oleh Jenderal Bintang tiga.
"Nah, sidang komisi banding ini akan dipimpin pati bintang tiga, dan sifatnya juga akan berproses, dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding, dalam 21 hari baru banding," jelasnya.
Baca juga: PROFIL 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Berikut Peran Mereka
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Arman menyebut, penyampaian banding dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).
Namun, Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal pelayangan banding itu.
Dirinya hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi