News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Seali Syah Rela jika Suami, Brigjen Hendra Kurniawan Kena PTDH: Lebih Baik Berhenti Jadi Polisi

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Hendra Kurniawan dan sang istri, Seali Syah

Seali Syah pun menyayangkan semua prestasi dan karier sang suami di Biro Paminal Polri selama 15 tahun tak pernah dihargai.

"Tooh karier dan prestasi yang selama ini dibangun juga gak dilihat," pungkas curhatan Seali Syah.

Seali Syah rela Brigjen Hendra Kurniawan kena PTDH

Baca juga: Seali Syah Akhirnya Mulai Ungkap Penyebab Penembakan Brigadir J, Singgung Ada Urusan Rumah Tangga

Sebelumnya, Seali Syah sempat mengunggah daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan.

Daftar itu memuat penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.

Seali Syah unggah daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan, ungkap pertaruhkan nama baik

"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."

"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Baca juga: Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan Minta Ferdy Sambo Gentle: Bukan Pangkat tapi Nama Baik

Sebelumnya diberitakan, ada tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan para tersangka berperan merusak barang bukti elektronik.

Selain itu, mereka juga disebut menambahkan barang bukti di TKP untuk menghambat proses penyidikan.

Kendati demikian, Dedi tidak merinci detail peran masing-masing tersangka. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini