TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Suami dari Seali Syah ini, merupakan salah satu jendral yang dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya Karo Paminal Divpropam menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka bersama enam polisi lainnya.
Berikut daftar tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, diberitakan Tribunnews sebelumnya:
-Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Pati Yanma Polri sebelumnya Karo Paminal Divpropam)
Baca juga: Bharada E Beda Keterangan dengan Sambo, Pengacara Pihak Brigadir J: Eliezer Satu-satunya Harapan
-Irjen Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri, yang juga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J)
-Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
-AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
-Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
-Kompol Cuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
-AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
Bela Suami
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah diketahui gigih bersuara membela sang suami.
Wanita yang juga seorang advokat, dan menjadi kuasa hukum sang suami tersebut meminta tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk bersikap gentle.