Namun, terkait kasus Putri, menurut Hibnu, penyidik kepolisian sebenarnya bisa saja menetapkan status istri Sambo itu sebagai tahanan rumah atau tahanan kota.
Putri tak harus ditahan di rutan jika dia memang masih harus merawat anaknya yang masih kecil.
"Jika jadi tahanan rumah atau tahanan kota, secara norma terpenuhi sebagai tahanan. Kalau itu kan nggak ditahan, penangguhan penahanan itu ditangguhkan sama sekali, sehingga menimbulkan kecemburuan," ujar Hibnu.
"Jadi jalan tengahnya seharusnya ditahan, tapi masuk tahanan rumah atau tahanan kota, bukan di rumah tahanan," tutur dia.
Kendati demikian, lanjut Hibnu, status penahanan Putri sangat mungkin berubah seiring dengan perkembangan kasus ini.
Bisa jadi saat ini polisi tidak menahannya, namun, setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan, istri Sambo itu ditahan.
"Tergantung subjektivitas dari masing-masing penegak hukum," kata dia.
Adapun Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuhan berencana terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Selain Putri, ada empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa Putri belum ditahan setidaknya karena tiga alasan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.
Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama.
Sumber: Tribun Jambi/Kompas.com